Correct Article 12
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional
Current Text
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan
Monumen Pers Nasional didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Monumen Pers Nasional.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Monumen Pers Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
