Correct Article 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional
Current Text
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Monumen Pers Nasional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
