Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Monumen Pers Nasional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction