Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan organisasi Monumen Pers Nasional terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Bagan susunan organisasi Monumen Pers Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction