Correct Article I
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 329) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 18, angka 19, dan angka 20 Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
