Correct Article 34
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Siaran Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Jabatan Fungsional Pranata Siaran Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
Current Text
(1) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, atau Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara tertulis kepada PPK dengan menyertakan alasan pengunduran diri.
(3) PPK MENETAPKAN pemberhentian Teknisi Siaran, Asisten Teknisi Siaran, Pranata Siaran, dan Asisten Pranata Siaran dan melaporkan kepada Instansi Pembina.
Your Correction
