Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Siaran Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Jabatan Fungsional Pranata Siaran Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Teknisi Siaran, Asisten Teknisi Siaran, Pranata Siaran, dan Asisten Pranata Siaran diberhentikan dari jabatannya dalam hal: a. mengundurkan diri dari jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Teknisi Siaran, Asisten Teknisi Siaran, Pranata Siaran, dan Asisten Pranata Siaran yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran. (3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas di bidang: a. teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru untuk Jabatan Fungsional Teknisi Siaran; b. operasional teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru untuk Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran; c. produksi, penyiaran, dan layanan media baru untuk Jabatan Fungsional Pranata Siaran; atau d. operasional produksi, penyiaran, dan layanan media baru untuk Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, selama diberhentikan. (4) Teknisi Siaran, Asisten Teknisi Siaran, Pranata Siaran, dan Asisten Pranata Siaran yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang jabatan terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, atau Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran. (5) Teknisi Siaran, Asisten Teknisi Siaran, Pranata Siaran, dan Asisten Pranata Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya. (6) Teknisi Siaran, Asisten Teknisi Siaran, Pranata Siaran, dan Asisten Pranata Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional yang sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction