Correct Article 32
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Siaran Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Jabatan Fungsional Pranata Siaran Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5), harus melampirkan dokumen persyaratan administratif berupa:
a. salinan keputusan pangkat terakhir;
b. salinan keputusan jabatan terakhir;
c. salinan ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan;
d. salinan dokumen evaluasi kinerja pegawai 2 (dua) tahun terakhir;
e. surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia bahwa yang bersangkutan memiliki rekam jejak yang baik;
f. surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS;
g. surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia bahwa yang bersangkutan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS sedang atau berat;
h. penetapan jumlah kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; dan
i. surat rekomendasi hasil Uji Kompetensi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (6) harus melampirkan dokumen persyaratan administratif berupa:
a. salinan keputusan pangkat terakhir;
b. salinan keputusan jabatan terakhir;
c. salinan ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan;
d. salinan dokumen evaluasi kinerja pegawai 1 (satu) tahun terakhir;
e. surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam proses dan/atau menjalani hukuman disiplin;
f. Penetapan Angka Kredit terakhir;
g. penetapan jumlah kebutuhan jabatan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; dan
h. surat rekomendasi hasil Uji Kompetensi.
(3) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia pada RRI, TVRI, dan/atau PPK Instansi Daerah wajib menyampaikan salinan keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran melalui promosi kepada Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran.
Your Correction
