Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Siaran Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Jabatan Fungsional Pranata Siaran Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, harus melampirkan dokumen persyaratan administratif berupa: a. salinan keputusan pengangkatan PNS; b. salinan keputusan pangkat terakhir; c. salinan keputusan jabatan terakhir; d. ijazah terakhir sesuai kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d; e. surat keterangan telah dan/atau sedang menjalankan tugas di bidang: 1. teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru untuk Jabatan Fungsional Teknisi Siaran; 2. operasional teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru untuk Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran; 3. produksi, penyiaran, dan layanan media baru untuk Jabatan Fungsional Pranata Siaran; atau 4. operasional produksi, penyiaran, dan layanan media baru untuk Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, paling singkat 2 (dua) tahun yang ditandatangani pimpinan unit kerja; f. salinan dokumen evaluasi kinerja pegawai 2 (dua) tahun terakhir; g. surat pernyataan tidak sedang dalam proses dan/atau menjalani hukuman disiplin; h. penetapan jumlah kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; dan i. surat rekomendasi hasil Uji Kompetensi. (2) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perpindahan antarkelompok jabatan fungsional harus melampirkan Penetapan Angka Kredit terakhir.
Your Correction