Correct Article 27
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Siaran Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Jabatan Fungsional Pranata Siaran Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran melalui perpindahan dari jabatan
lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b merupakan perpindahan horizontal ke dalam jabatan fungsional dilaksanakan melalui:
a. perpindahan antarjabatan; dan
b. perpindahan antarkelompok jabatan fungsional.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran melalui perpindahan antarjabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan bagi:
a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran dan Jabatan Fungsional Pranata Siaran jenjang ahli utama;
b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran atau Jabatan Fungsional Pranata Siaran jenjang ahli madya;
c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran atau Jabatan Fungsional Pranata Siaran jenjang ahli muda; atau
d. pejabat pelaksana ke dalam:
1. Jabatan Fungsional Teknisi Siaran atau Jabatan Fungsional Pranata Siaran jenjang ahli pertama;
2. Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran; atau
3. Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran melalui perpindahan antarkelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam jenjang yang setara dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perpindahan jabatan fungsional jenjang ahli pertama, ahli muda, atau ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran atau Jabatan Fungsional Pranata Siaran jenjang ahli pertama, ahli muda, atau ahli madya paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki;
b. perpindahan jabatan fungsional kategori keterampilan lain ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran atau Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan
c. perpindahan antarjabatan fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi dan pengalaman bidang tugas serta kebutuhan organisasi.
(4) Asisten Teknisi Siaran dan Asisten Pranata Siaran yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran dan Jabatan Fungsional Pranata Siaran dengan syarat sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Teknisi Siaran atau Jabatan Fungsional Pranata Siaran yang akan diduduki;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;
c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang disusun oleh Menteri;
d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran atau Jabatan Fungsional Pranata Siaran yang akan diduduki; dan
e. berusia paling tinggi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf i.
(5) Proses perpindahan kategori serta pemberian Angka Kredit Teknisi Siaran atau Pranata Siaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Dalam hal dilakukan penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf f dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(7) Pengusulan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran atau Jabatan Fungsional Pranata Siaran pada jenjang ahli utama dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf i angka 3 dan angka 4.
(8) Pengangkatan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, atau Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran melalui perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan.
(9) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Menteri menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud Pasal 26 huruf d kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, atau Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran melalui pengangkatan dari perpindahan jabatan lain.
Your Correction
