Correct Article 26
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Siaran Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Jabatan Fungsional Pranata Siaran Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
Current Text
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. bagi Teknisi Siaran yaitu:
a) sarjana atau diploma empat di bidang komputer, teknik, broadcasting, atau desain untuk jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan b) magister di bidang komputer, teknik, broadcasting, atau desain untuk jenjang ahli utama,
2. bagi Asisten Teknisi Siaran yaitu:
a) sekolah lanjutan tingkat atas atau setara di bidang ilmu pengetahuan alam untuk jenjang pemula; dan b) diploma tiga di bidang teknik, komputer, broadcasting, atau desain untuk jenjang terampil sampai dengan penyelia,
3. bagi Pranata Siaran yaitu:
a) sarjana atau diploma empat di bidang ilmu komunikasi, seni, sastra, linguistik, desain, atau ilmu sosial untuk jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan b) magister di bidang ilmu komunikasi, seni, sastra, linguistik, desain, atau ilmu sosial untuk jenjang ahli utama,
4. bagi Asisten Pranata Siaran yaitu:
a) sekolah menengah kejuruan atau setara di bidang broadcasting atau multimedia untuk jenjang pemula; dan
b) diploma tiga di bidang broadcasting, teknologi multimedia, jurnalistik, tata rias, komunikasi, atau penyiaran untuk jenjang terampil sampai dengan penyelia, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, atau Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang disusun oleh Menteri;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang:
1. teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru untuk Jabatan Fungsional Teknisi Siaran;
2. operasional teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru untuk Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran;
3. produksi, penyiaran, dan layanan media baru untuk Jabatan Fungsional Pranata Siaran; atau
4. operasional produksi, penyiaran, dan layanan media baru untuk Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. tidak sedang dalam proses dan/atau menjalani hukuman disiplin; dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki:
a) Jabatan Fungsional Teknisi Siaran dan Jabatan Fungsional Pranata Siaran jenjang ahli pertama dan ahli muda; atau b) Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran,
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Teknisi Siaran dan Jabatan Fungsional Pranata Siaran jenjang ahli madya;
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Teknisi Siaran dan Jabatan Fungsional Pranata Siaran jenjang ahli utama untuk PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi;
dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Teknisi Siaran dan Jabatan Fungsional Pranata Siaran jenjang ahli utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional ahli utama lainnya.
Your Correction
