Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Siaran Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Jabatan Fungsional Pranata Siaran Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan oleh PPK bagi: a. Teknisi Siaran dan Pranata Siaran jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan b. Asisten Teknisi Siaran dan Asisten Pranata Siaran jenjang pemula sampai dengan penyelia. (2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk PyB untuk MENETAPKAN pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran dan Jabatan Fungsional Pranata Siaran jenjang ahli utama ditetapkan oleh PRESIDEN atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penetapan kebutuhan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction