Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Siaran Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Jabatan Fungsional Pranata Siaran Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemeriksaan kelengkapan dokumen usulan kebutuhan; dan b. analisis kebutuhan formasi berdasarkan dokumen usulan. (3) Dalam hal diperlukan, validasi terhadap usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan menggunakan metode wawancara mendalam.
Your Correction