Correct Article 15
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Siaran Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Jabatan Fungsional Pranata Siaran Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
Current Text
(1) Pimpinan RRI, pimpinan TVRI, dan/atau pimpinan Instansi Daerah menyampaikan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran kepada Menteri dengan melampirkan dokumen kelengkapan usulan kebutuhan.
(2) Usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh:
a. PPK; atau
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia.
(3) Usulan kebutuhan yang diterima oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran.
(4) Dokumen kelengkapan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. surat pengantar; dan
b. lampiran surat pengantar yang terdiri dari dokumen:
1. rekapitulasi usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran pada setiap unit kerja;
2. formulir hasil penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran;
3. rekapitulasi bezetting Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran;
4. struktur organisasi dan tata kerja;
5. rencana strategis organisasi;
6. peta jabatan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran;
7. proyeksi kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran untuk jangka waktu 5 (lima) tahun;
8. dokumen dasar pendirian LPP bagi LPP Lokal;
dan
9. dokumen izin penyelenggaraan penyiaran bagi LPP Lokal dengan sisa masa berlaku paling singkat 2 (dua) tahun.
(5) Format surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a dan dokumen rekapitulasi usulan kebutuhan, formulir hasil penghitungan kebutuhan, dan rekapitulasi bezetting sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b angka 1 sampai dengan angka 3 tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
