Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Siaran Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Jabatan Fungsional Pranata Siaran Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran dilakukan melalui tahapan: a. perhitungan; b. pengusulan; c. verifikasi dan validasi; d. rekomendasi; dan e. pelaporan. (2) Penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian antara tugas dan fungsi unit kerja dengan uraian tugas Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran.
Your Correction