Correct Article 9
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Siaran Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Jabatan Fungsional Pranata Siaran Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
Current Text
(1) Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Siaran yaitu melaksanakan teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru.
(2) Tugas Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran yaitu melaksanakan operasional teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru.
(3) Tugas Jabatan Fungsional Pranata Siaran yaitu melaksanakan produksi, penyiaran, dan layanan media baru.
(4) Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran yaitu melaksanakan operasional produksi, penyiaran, dan layanan media baru.
(5) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), Teknisi Siaran, Asisten Teknisi Siaran, Pranata Siaran, dan Asisten Pranata Siaran dapat diberikan tugas lainnya.
Your Correction
