Correct Article 54
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Siaran Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Jabatan Fungsional Pranata Siaran Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. tim penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(4) huruf b tetap dapat melaksanakan tugasnya; dan
b. tim penguji sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib memiliki sertifikat bimbingan teknis tim penguji Uji Kompetensi paling lambat 2 (dua) tahun.
Your Correction
