Correct Article 46
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Siaran Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Jabatan Fungsional Pranata Siaran Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
Current Text
(1) Penilaian peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) huruf a sesuai dengan Standar Kompetensi pada jenjang jabatannya.
(2) Peserta Uji Kompetensi dinyatakan lulus jika memenuhi nilai ambang batas yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Instansi Pembina menyampaikan hasil Uji Kompetensi kepada peserta.
Your Correction
