Correct Article 45
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Siaran Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Jabatan Fungsional Pranata Siaran Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
Current Text
(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia mengusulkan calon peserta Uji Kompetensi kepada Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Teknisi Siaran atau Jabatan Fungsional Pranata Siaran jenjang ahli pertama, ahli muda, ahli madya, serta Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran atau Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran.
(2) Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan mengusulkan calon peserta Uji Kompetensi kepada Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Teknisi Siaran atau Jabatan Fungsional Pranata Siaran jenjang ahli utama.
(3) Instansi Pembina melalui tim Uji Kompetensi melaksanakan seleksi administrasi terhadap usulan calon peserta Uji Kompetensi dan MENETAPKAN peserta Uji Kompetensi.
(4) Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh tim Uji Kompetensi dapat mengikuti Uji Kompetensi.
(5) Jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(6) Ketentuan lebih lanjut terkait mekanisme dan penyelenggaraan Uji Kompetensi ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Your Correction
