Correct Article 44
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Siaran Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Jabatan Fungsional Pranata Siaran Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
Current Text
(1) Materi Uji Kompetensi disusun sesuai dengan Standar Kompetensi yang disusun oleh Menteri.
(2) Uji Kompetensi dapat dilakukan melalui metode:
a. tes tertulis;
b. wawancara;
c. tes berbasis komputer;
d. portofolio; dan/atau
e. bentuk lainnya yang dibutuhkan.
(3) Penyusunan materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan metode Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Instansi Pembina.
Your Correction
