Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Siaran Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Jabatan Fungsional Pranata Siaran Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tahapan Uji Kompetensi meliputi: a. persiapan Uji Kompetensi; b. penyelenggaraan Uji Kompetensi; dan c. penilaian Uji Kompetensi. (2) Tahapan persiapan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai berikut: a. pembentukan tim Uji Kompetensi; dan b. penyusunan materi dan metode Uji Kompetensi. (3) Tahapan penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut: a. pengusulan peserta Uji Kompetensi; b. seleksi administrasi peserta Uji Kompetensi; dan c. pelaksanaan Uji Kompetensi. (4) Tahapan penilaian Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebagai berikut: a. penilaian peserta Uji Kompetensi; b. penetapan hasil Uji Kompetensi; dan c. penyampaian hasil Uji Kompetensi.
Your Correction