Correct Article 41
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Siaran Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Jabatan Fungsional Pranata Siaran Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
Current Text
(1) Persyaratan dan dokumen persyaratan administratif Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran untuk perpindahan dari jabatan lain sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 26 kecuali huruf e, dan Pasal 28 ayat (1) kecuali huruf i.
(2) Persyaratan dan dokumen persyaratan administratif Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran untuk promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (5) kecuali huruf a dan Pasal 32 ayat (1) kecuali huruf i.
(3) Persyaratan dan dokumen persyaratan administratif Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran untuk promosi kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (6) kecuali huruf c, dan Pasal 32 ayat (2) kecuali huruf h.
(4) Dokumen persyaratan administratif Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran untuk evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a terdiri atas:
a. salinan keputusan pengangkatan PNS;
b. salinan keputusan pangkat terakhir;
c. salinan keputusan jabatan terakhir;
d. sasaran kinerja pegawai tahun berjalan;
e. salinan dokumen evaluasi kinerja pegawai 2 (dua) tahun terakhir; dan
f. surat pernyataan tidak sedang dalam proses dan/atau menjalani hukuman disiplin.
Your Correction
