Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Pusat Data Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Balai Layanan PDN merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Your Correction