Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Pusat Data Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala Balai Layanan PDN menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi secara berkala 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction