Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Pusat Data Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Balai Layanan PDN sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction