Correct Article 8
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Pusat Data Nasional
Current Text
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Balai Layanan PDN sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
