Correct Article 6
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Pusat Data Nasional
Current Text
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan, program, dan anggaran, urusan keuangan, sumber daya manusia, persuratan, tata usaha, kearsipan, organisasi dan tata laksana, rumah tangga, perlengkapan, barang milik negara, kehumasan, kerja sama, sistem data dan informasi, manajemen risiko dan kepatuhan internal, dan penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja.
(2) Seksi Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan infrastruktur pusat data nasional termasuk perangkat keras teknologi informasi, jaringan, dan fasilitas pusat data.
(3) Seksi Operasi dan Manajemen Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan fasilitasi layanan pemanfaatan pusat data nasional termasuk pengelolaan layanan komputasi awan dan layanan penitipan server (colocation), manajemen layanan pengguna, dan manajemen perubahan layanan.
(4) Seksi Keamanan dan Kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d mempunyai tugas pengelolaan keamanan informasi, audit, pelaksanaan kepatuhan, dan standardisasi.
Your Correction
