Correct Article 5
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Pusat Data Nasional
Current Text
(1) Balai Layanan PDN terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Infrastruktur;
c. Seksi Operasi dan Manajemen Layanan;
d. Seksi Keamanan dan Kepatuhan; dan
e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Bagan susunan organisasi Balai Layanan PDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
