Correct Article 3
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Pusat Data Nasional
Current Text
Balai Layanan PDN mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan fasilitasi pemanfaatan pusat data nasional.
Your Correction
