Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Pusat Data Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Balai Layanan PDN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital. (2) Balai Layanan PDN secara administratif dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital, dan secara teknis operasional dibina oleh Direktur Infrastruktur Pemerintah Digital. (3) Balai Layanan PDN dipimpin oleh kepala.
Your Correction