Correct Article 11
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2 6 GHz
Current Text
(1) Koordinasi dengan pengguna Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz di wilayah negara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilaksanakan dalam hal:
a. penggunaan Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz di wilayah yang berbatasan dengan negara lain; atau
b. cakupan layanan menjangkau wilayah negara lain.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal dengan administrasi telekomunikasi negara lain dan melibatkan pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz serta pengguna Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz di negara lain.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mempertimbangkan perencanaan dan optimalisasi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz.
Your Correction
