Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2 6 GHz

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka mitigasi gangguan yang merugikan (harmful interference), pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz melakukan koordinasi dengan: a. pemegang IPFR lainnya pada Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz dan/atau Pita Frekuensi Radio lainnya yang menggunakan moda TDD; dan/atau b. pengguna Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz di wilayah negara lain.
Your Correction