Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2 6 GHz

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz mendapatkan hak penggunaan Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz yang tidak saling berdampingan (non-contiguous), wajib dilakukan Refarming. (2) Refarming sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz.
Your Correction