Correct Article 3
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2 6 GHz
Current Text
(1) Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan dengan moda TDD untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.
(2) Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan kecepatan akses internet jaringan pitalebar bergerak (mobile broadband).
Your Correction
