Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 1,4 GHz

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Koordinasi dengan pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz di wilayah negara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b angka 2 dilaksanakan dalam hal: a. penggunaan Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz di wilayah yang berbatasan dengan negara lain; atau b. cakupan Layanan BWA menjangkau wilayah negara lain. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal dengan administrasi telekomunikasi negara lain dan melibatkan pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz serta pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz di negara lain. (3) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz.
Your Correction