Correct Article 8
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 1,4 GHz
Current Text
Selain melalui penyediaan guardband sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dalam rangka mitigasi gangguan yang merugikan (harmful interference):
a. Direktur Jenderal melakukan koordinasi dengan administrasi telekomunikasi negara lain terkait penggunaan Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Radio Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (Radio Regulation International Telecommunication Union); dan
b. pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz melakukan koordinasi dengan:
1. pemegang IPFR lainnya pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz, Pita Frekuensi Radio yang bersebelahan, dan/atau Pita Frekuensi Radio lainnya yang menggunakan moda TDD; dan/atau
2. pengguna Pita Frekuensi Radio lainnya pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz dan/atau Pita Frekuensi Radio bersebelahan yang menggunakan moda TDD di wilayah negara lain.
Your Correction
