Correct Article 7
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 1,4 GHz
Current Text
(1) Pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz wajib:
a. menggunakan alat Telekomunikasi dan/atau perangkat Telekomunikasi yang telah memiliki sertifikat alat Telekomunikasi dan/atau perangkat Telekomunikasi;
b. membayar biaya hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk IPFR; dan
c. memenuhi kewajiban lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
