Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 1,4 GHz

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hak penggunaan Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz diberikan dalam bentuk IPFR. (2) IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched dengan wilayah layanan berdasarkan regional. (3) Penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched yang telah diberikan IPFR merupakan pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz. (4) Pemilihan penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Wilayah layanan berdasarkan regional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction