Correct Article 4
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 1,4 GHz
Current Text
(1) Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz digunakan dengan moda TDD dengan ketentuan sebagai berikut:
a. rentang frekuensi radio 1432–1512 MHz digunakan untuk keperluan penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched; dan
b. rentang frekuensi radio 1427–1432 MHz dan rentang frekuensi radio 1512–1518 MHz digunakan untuk guardband.
(2) Guardband sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pita Frekuensi Radio yang berfungsi sebagai penyekat untuk menghindari terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference).
Your Correction
