Correct Article 3
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 1,4 GHz
Current Text
(1) Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk menyediakan Layanan BWA melalui penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched menggunakan standar teknologi telekomunikasi bergerak internasional (international mobile telecommunications).
(2) Layanan BWA menggunakan Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
a. meningkatkan jangkauan akses internet berbasis jaringan pitalebar tetap (fixed broadband);
b. menyediakan akses internet berbasis jaringan pitalebar tetap (fixed broadband) dengan harga yang terjangkau;
c. meningkatkan kecepatan unduh akses internet berbasis jaringan pitalebar tetap (fixed broadband);
dan
d. meningkatkan penggelaran serat optik.
Your Correction
