Correct Article 14
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 1,4 GHz
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Pita Frekuensi Radio 1,5 GHz yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
