Correct Article 13
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 1,4 GHz
Current Text
(1) Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz.
(2) Pengawasan dan pengendalian penggunaan Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
