Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR POS DAN INFORMATIKA DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 harus memenuhi syarat meliputi: a. memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; b. memiliki tujuan dan sasaran pembentukan; c. memiliki visi dan misi yang jelas dan tergambar dalam program kerja; d. terdapat sumber pendanaan yang jelas; e. berdomisili alamat; f. memiliki pembagian kerja dan tugas dan wewenang yang jelas berdasarkan struktur organisasi; dan g. berbadan hukum.
Your Correction