Correct Article 50
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR POS DAN INFORMATIKA DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA
Current Text
(1) Penetapan hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 pada ayat (4) huruf b memuat:
a. nilai Uji Kompetensi Inspektur Pos dan Informatika atau Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
b. rekomendasi hasil penilaian Uji Kompetensi sebagai berikut:
1. lulus Uji Kompetensi; atau
2. tidak lulus Uji Kompetensi,
c. peserta yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi diberikan Angka Kredit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Angka Kredit hasil Uji Kompetensi dapat ditambahkan dengan konversi Predikat Kinerja sejak penetapan rekomendasi sampai dengan sebelum peserta Uji Kompetensi diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika atau Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
(3) Rekomendasi hasil Uji Kompetensi berlaku selama 2 (dua) tahun sejak diterbitkan.
Your Correction
