Correct Article 47
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR POS DAN INFORMATIKA DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA
Current Text
(1) Materi Uji Kompetensi disusun sesuai dengan Standar Kompetensi yang disusun oleh Menteri.
(2) Uji Kompetensi dapat dilakukan melalui metode:
a. tes tertulis;
b. wawancara;
c. tes berbasis komputer;
d. portofolio; dan/atau
e. lainnya yang dianggap perlu.
(3) Penyusunan materi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan penetapan metode Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Instansi Pembina.
Your Correction
