Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR POS DAN INFORMATIKA DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika. (2) Keanggotaan Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tim sekretariat; dan b. tim penguji. (3) Tim penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berasal dari: 1. pejabat pimpinan tinggi dan/atau pejabat administrator di bidang pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika atau penataan penyelenggaraan pos dan informatika; dan 2. Inspektur Pos dan Informatika dan Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang pangkat/jabatannya paling rendah 1 (satu) tingkat di atas jabatan/pangkat calon peserta Uji Kompetensi, b. memiliki kompetensi teknis dan kemampuan serta keahlian melakukan pengujian di bidang pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika atau penataan penyelenggaraan pos dan informatika. (4) Dalam hal diperlukan tim penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat mengikutsertakan tenaga ahli di bidang pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika atau penataan penyelenggaraan pos dan informatika. (5) Jumlah keanggotaan tim penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berjumlah gasal dan paling sedikit 3 (tiga) orang. (6) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melaksanakan Uji Kompetensi; b. menilai hasil Uji Kompetensi; c. menentukan kelulusan Uji Kompetensi; dan d. tugas lainnya.
Your Correction