Correct Article 44
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR POS DAN INFORMATIKA DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA
Current Text
(1) Persyaratan dan dokumen persyaratan administratif Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika untuk perpindahan dari jabatan lain sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 26 kecuali huruf e dan Pasal 28 ayat (1) kecuali huruf i.
(2) Persyaratan dan dokumen persyaratan administratif Uji Kompetensi untuk promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan
Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (5) kecuali huruf a dan Pasal 32 ayat (1) kecuali huruf i.
(3) Persyaratan dan dokumen persyaratan administratif Uji Kompetensi untuk promosi kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (6) kecuali huruf c dan Pasal 32 ayat (2) kecuali huruf h.
(4) Dokumen persyaratan administratif Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika untuk evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a adalah sebagai berikut:
a. salinan keputusan pengangkatan PNS;
b. salinan keputusan pangkat terakhir;
c. salinan keputusan jabatan terakhir;
d. sasaran kinerja pegawai tahun berjalan;
e. salinan dokumen evaluasi kinerja pegawai 2 (dua) tahun terakhir; dan
f. surat pernyataan tidak sedang dalam proses dan/atau menjalani hukuman disiplin.
Your Correction
