Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR POS DAN INFORMATIKA DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan kinerja Inspektur Pos dan Informatika dan Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika terdiri atas: a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi ekspektasi; b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja; c. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja. (2) Perencanaan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi Inspektur Pos dan Informatika dan Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika mencakup seluruh target pekerjaan selama 1 (satu) tahun periode penilaian yang memuat: a. ruang lingkup sesuai jenjang jabatan Inspektur Pos dan Informatika dan Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika; b. penugasan sesuai tugas dan fungsi Inspektur Pos dan Informatika dan Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang dapat mendukung hasil kerja Pejabat Penilai Kinerja; c. paling sedikit memuat 2 (dua) hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; dan d. penugasan yang mendukung hasil kerja lainnya dari Pejabat Penilai Kinerja. (3) Pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dalam Predikat Kinerja untuk dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit. (5) Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit dan Penetapan Angka Kredit dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja. (6) Konversi angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Tindak lanjut hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Dalam hal Inspektur Pos dan Informatika dan Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.
Your Correction