Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR POS DAN INFORMATIKA DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika diusulkan oleh: a. PPK kepada PRESIDEN bagi Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika ahli utama; atau b. PyB kepada PPK bagi Inspektur Pos dan Informatika dan Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika jenjang ahli madya, ahli muda, atau ahli pertama. (2) PRESIDEN MENETAPKAN keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) PPK MENETAPKAN keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction