Correct Article 32
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR POS DAN INFORMATIKA DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5), harus melampirkan dokumen persyaratan administratif berupa:
a. salinan keputusan pangkat terakhir;
b. salinan keputusan jabatan terakhir;
c. salinan ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan;
d. salinan dokumen evaluasi kinerja pegawai 2 (dua) tahun terakhir;
e. surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia bahwa yang bersangkutan memiliki rekam jejak yang baik;
f. surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS;
g. surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia bahwa yang bersangkutan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS sedang atau berat;
h. penetapan jumlah kebutuhan jabatan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; dan
i. surat rekomendasi hasil Uji Kompetensi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (6) harus melampirkan dokumen persyaratan administratif berupa:
a. salinan keputusan pangkat terakhir;
b. salinan keputusan jabatan terakhir;
c. salinan ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan;
d. salinan dokumen evaluasi kinerja pegawai 1 (satu) tahun terakhir;
e. surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam proses dan/atau menjalani hukuman disiplin;
f. penetapan jumlah kebutuhan jabatan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
g. Penetapan Angka Kredit terakhir; dan
h. surat rekomendasi hasil Uji Kompetensi.
(3) Pejabat pimpinan tinggi yang membidangi sumber daya manusia wajib menyampaikan
keputusan
pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika melalui promosi kepada Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
Your Correction
