Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR POS DAN INFORMATIKA DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 harus melampirkan dokumen persyaratan administratif berupa: a. salinan keputusan pengangkatan PNS; b. salinan keputusan pangkat terakhir; c. salinan keputusan jabatan terakhir; d. ijazah terakhir sesuai kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d; e. surat keterangan telah dan/atau sedang menjalankan tugas bidang pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika atau penataan penyelenggaraan pos dan informatika paling singkat 2 (dua) tahun yang ditandatangani pimpinan unit kerja; f. salinan dokumen evaluasi kinerja pegawai 2 (dua) tahun terakhir; g. surat pernyataan tidak sedang dalam proses dan/atau menjalani hukuman disiplin; h. penetapan jumlah kebutuhan jabatan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang aparatur negara; dan i. surat rekomendasi hasil Uji Kompetensi. (2) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perpindahan antarkelompok Jabatan Fungsional wajib melampirkan Penetapan Angka Kredit terakhir.
Your Correction