Correct Article 26
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR POS DAN INFORMATIKA DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA
Current Text
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sarjana atau diploma empat di bidang komputer, teknik, matematika, akuntansi, manajemen, administrasi bisnis, atau hukum bagi Inspektur Pos dan Informatika jenjang ahli pertama dan ahli muda;
2. sarjana atau diploma empat di bidang logistik, teknik, komputer, ilmu atau sains komunikasi, matematika, sosial, administrasi bisnis, urusan publik, ilmu atau sains akuntansi, ekonomi, ilmu atau sains manajemen, atau ilmu hukum bagi Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika jenjang ahli pertama dan ahli muda;
3. magister di bidang komputer, teknik, matematika, akuntansi, manajemen, administrasi bisnis, atau hukum bagi Inspektur Pos dan Informatika jenjang ahli madya; dan
4. magister di bidang logistik, teknik, komputer, ilmu atau sains komunikasi, matematika, sosial, administrasi bisnis, urusan publik, ilmu atau sains
akuntansi, ekonomi, ilmu atau sains manajemen, atau ilmu hukum bagi Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika jenjang ahli madya dan ahli utama, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang disusun oleh Menteri;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika bagi Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika atau penataan penyelenggaraan pos dan informatika bagi Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. tidak sedang dalam proses dan/atau menjalani hukuman disiplin; dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika jenjang ahli pertama dan ahli muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika jenjang ahli madya;
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika ahli utama jenjang untuk PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika ahli utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional ahli utama lainnya.
Your Correction
